1. Anggaran Penjualan
Anggaran yang menerangkan secara terperinci tentang penjualan perusahaan dimasa yang akan datang dimana didalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang. Anggaran Penjualan disebut sebagai anggaran kunci dalam proses penyusunan anggaran,karena anggaran tersebut merupakan dasar penyusunan jenis anggaran lain.
2. Anggaran Produksi
Adalah anggaran yang memuat tentang rencana unit yang diproduksi selama periode anggaran. Taksiran produksi ditentukan berdasarkan rencana penjualan dan persediaan yang diharapkan.
3. Anggaran Biaya Bahan Baku
Adalah anggaran yang memuat taksiran bahan baku yang diperlukan dalam proses produksi yang dinyatakan dalam satuan uang maupun kuantitas bahan baku. Dari Anggaran ini akan diketahui pembelian bahan baku yang dianggarkan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran kas dan Anggaran Rugi-Laba.
4. Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Adalah anggaran yang memuat taksiran biaya tenaga kerja langsung selama periode anggaran yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
5. Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Adalah anggaran yang memuat taksiran biaya overhead pabrik selama periode anggaran yang diguanakan dalam penyusuanan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba
6. Anggaran Persediaan
Merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi,dan persediaan barang jadi.
7. Anggaran Biaya Nonproduksi
Yaitu anggaran yang terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan Anggaran Biaya Administrasi dan Umum,yang masing-masing memuat taksiran biaya pemasaran dan biaya administrasi dan Umum. Anggaran ini juga digunakan sebagai dasa penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
8. Anggaran Pengeluaran Modal
Yaitu memuat tentang rencana perubahan aktiva tetap perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun berdasarkan Anggaran Operasional dan Anggaran Pengeluaran Modal yang digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.
9. Anggaran kas
yaitu anggaran yang berisi mengenai taksiran sumber kas selama periode anggaran. Anggaran Pengeluaran Modal dan diguanakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca. Penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditasnya.
10. Anggaran Rugi-Laba
Yaitu memuat mengenai taksiran Rugi-Laba perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun dari anggaran Operasi dan digunakan sebagai dasar penyusunan Angaran Neraca.
11. Anggaran Neraca
Yaitu mengenai rencana posisi keuangan (aktiva, utang dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran. Anggaran Neraca disusun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba dan digunakan untuk dasar penyusunan Anggaran perubahan Posisi Keuangan.
12. Anggaran Perubahan posisi Keuangan
Yaitu memuat mengenai rencana perubahan aktiva, utang dan modal perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun dari anggaran Neraca.
Sumber : google
Minggu, 11 April 2010
Jenis - Jenis Anggaran
Diposting oleh Maya Damayanti di 16.33 0 komentar
Minggu, 04 April 2010
Hakekat Ibadah
Setiap manusia dalam menjalani kehidupan yang singkat ini, seharusnya kita berusaha meningkatkan pengabdian kepada allah dalam bentuk kesholehan ritual maupun sosial. Islam telah mensyariatkan beberapa bentuk ritual, ada ibadah yang bersifat mingguan seperti sholat lima waktu, bersifat bulanan misal puasa, dan tahunan seperti idul fitri atau idul Adha. Serta yang wajib sekali seumur hidup seperti haji bagi yang mapu. Selain itu masih banyak bentuk ibadah lain yang tidak terikat oleh waktu seperti dzikir, sedekah, membaca Al-qur’an, mencari ilmu, beramal sholeh yang bersifat sosial keagamaan.
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (menyembah)Ku.” (QS.Az-Zakariat:5)
Logikanya, jika tidak mau beribadah, maka mereka bukan jin atau manusia, tapi syaitan atau binatang. Ibadah adalah mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Allah.
Tiap perbuatan yang dilakukan manusia untuk keperluan hidupnya dan dan kepentingan keluarganya dapat bernilai ibadah.
Para pegawai, karyawan, guru, petani, pedagang, pelajar, pejabat dapat menjadikan pekerjaan dan aktifitasnya sebagai ibadah selama mau berpegang teguh kententuan syariat, yaitu
Semua pekerjaan harus disertai niat yang suci karena Allah dan segala aktifitas tanpa diawali dengan menyebut Asma Allah maka hilang keberkahannya.
Setiap aktifitasnya yang dilakukan tidak melanggar norma, tidak berlaku dzolim, tidak disertai dusta dan tidak merampas hak orang lain.
Setiap pekerjaan hendaknya dilakukan dengan baik, sungguh-sungguh dan sportif. “ sesungguhnya Allah menyukai seseorang di antara kamu ketika mengerjakan suatu perkara dilakukan dengan tekun dan teliti.
Pekerjaan yang dilakukan yang dilarang agama seperti togel, prostitusi, riba, nyontek, suap, meninggalkan tugas (bolos) dan sebagainya.
Semua aktifitas yang dilakukan jangan sampai melalaikan akan mengingat Allah. Seperti melalaikan sholat dan sebagainya. “wahai orang-orang yang beriman janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian, maka mereka termasuk golongan oarang yang merugi” (QA. AL-Munafikun:9)
Namun perlu kita sadari bahwa segala bentuk ibadah yang kita lakukan bukan untuk kepentingan kita sendiri. Sekalipun seluruh manusia dan jin itu berpaling kepada Allah, tenggelam kepada kedurhakaan dan kemaksiatan, Allah tidak rugi sedikit pun dan tidak mengurangi kekuasaan-Nya. Demikian juga, seandainya seluruh makhluk tunduk dan taat kepada Allah, tidak akan menambah kebesaran Allah. Sebab Allah tidak membutuhkan hamba-nya, tapi hambanya lah yang membutuhkan kemurahan dari Allah. Dari semua perbuatan yang dilakukan manusia baik yang ma’ruf maupun yang mungkar akan kembali dan diperhitungakan untuk manusia itu sendiri. “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar Zarrah pun niscaya dia akan melihat balasannya, dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat Zarrah pun, niscaya dia akan melihat balasannya pula” (QS. Al-Zalalah: 7-8)
Oleh karena itu jalani hidup ini dengan melaksanakan tugas yang diridhoi oleh Allah dan hindari aktifitas yang dimurkai Allah.
Sumber: Majalah Fokus edisi VIII
Diposting oleh Maya Damayanti di 20.06 0 komentar
Melihat Masa Lalu dan Membuka Lembar Baru
Setiap manusia mempunyai kesalahan. Melakaukan kesalahan dalam hidup adalah hal yang biasa. Yang luar biasa adalah ketika kita mau mengoreksi diri agar tidak mengulang kesalahan yang sama. Proses mengoreksi diri terjadi ketika kita menyadari bahwa ada yang salah dalam langkah yang kita perbuat. Koreksi diri berjalan ketika kita sadar bahwa kegagalan itu adalah akibat perbuatan kita sendiri.
Masalah akan jadi lain ketika kita menjadi orang yang fatalis. Maksudnya adalah setiap kegagalan selalu ditimpakan pada takdir atau dengan kata lain, Allah disalahkan atas semua peristiwa buruk yang terjadi di dunia. Kalau begini jadinya, manusia tidak akan pernah ingin berubah menjadi lebih baik. Ia akan selalu menyalahkan takdir.
Menyalahkan takdir menunjukkan kualitas rendah seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari pun, orang seperti ini akan selalu mencari kambing hitam bagi kegagalan yang dialami. Ia selalu ingin menjadi pihak yang benar dan merasa benar sendiri. Orang atau pihak lain adalah pihak untuk disalahkan dan dituding.
Tapi manusia sempurna adalah mereka yang bertaubat dan belajar dari kesalahan dan tak akan mengulanginya lagi.
Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan berbuat kesalahan, bila itu tidak disengaja. Tidak ada yang salah dengan takdir yang sudah terjadi. Manusia sempurna bukanlah manusia yang tak pernah berbuat salah. Tapi manusia sempurna adalah mereka yang bertaubat dan belajar dari kesalahan dan tidak akan mengulanginya lagi. Kejadian lalu yang menyebabkan kegagalan atau dosa tidak untuk disesali namun menjadi cermin agar tidak terulang lagi.
Bangkit menjadi pribadi yang baru dan menatap masa depan yang lebih baik, jauh lebih positif untuk dilakukan daripada berkubang dalam penyesalan. Tidak ada mesin waktu untuk memutar kembali kejadian yang disesali tersebut. Tidak perlu juga menyalahkan diri sendiri atas semua yang telah terjadi.
Menyalahkan diri sendiri apalagi sampai taraf menghukum diri sendiri adalah tindakan seseorang yang tak memahami betapa Mahapengampun Allah itu. Allah saja mengampuni dosa-dosa hamba seberapa pun banyaknya apabila hamba tersebut bertaubat. Dari sifat Allah ini seharusnya manusia berkaca dan meneladani.
Menyalahkan takdir dan menyalahkan diri sendiri adalah dua kutub yang tak bisa dipilih semuanya. Menyalahkan takdir hanya mengakibatkan seseorang malas untuk berubah menjadi lebih baik. Selain itu juga sama saja ia menyalahkan Sang Pembuat Takdir itu sendiri yaitu Allah SWT. Naudzhubillah. Sedangkan menyalahkan diri sendiri hanya akan membuat seseorang melakukan penyesalan berkepanjangan. Karena menyesalnya, ia cenderung menghukum diri sendiri atas kesalahan yang telah dilakukan. Hal inilah yang akan menyibukkan dirinya sehingga lalai dalam upaya untuk memperbaiki diri.
Memaafkan masa lalu dan menatap masa depan. Hal ini jauh lebih baik dan positif untuk dilakukan.
Berdamai dengan takdir. Berdamai dengan diri sendiri. Memaafkan masa lalu dan menatap masa depan. Hal ini jauh lebih baik dan positif untuk dilakukan. Meyakini bahwa takdir itu baik dan buruknya berasal dari Allah. Seringkali manusia salah dalam menilai baik dan buruk. Yakini saja bahwa semua peristiwa yang terjadi selalu menyimpan hikmah di baliknya. Bila ini yang diyakini dalam hati, maka proses menjadi pribadi yang lebih baik akan lebih mudah untuk dijalani. Insya Allah.
Diposting oleh Maya Damayanti di 19.44 0 komentar
Jumat, 02 April 2010
Cara Menghadapi Masalah
Jika kita mempunyai masalah kita harus mengetahui bagaimana agar masalah dapat ditangani dengan baik.
1. Jika sudah terjadi masalah, tdk harus dihindari (bingung), tapi HARUS DIHADAPI dengan tenang (dipikirkan jalan keluarnya) dan pasti selesai/ ada jalan keluarnya.
2. Menghadapi semua hal, tdk boleh berpikir negatif, seperti: "saya pasti tdk mampu", "saya tdk bisa", dan seterusnya. Tapi selalu berpikir positif, seperti: "saya bisa, pasti ada jalan keluarnya" dan lain lain.
3. Susah dan senang semuanya tergantung pikiran saja. Jadi jaga pikiran kita baik - baik. Jangan pikir yang jelek/negatif. Selalu berpikir yang positif (baik).
4. Segala kesulitan/kesusahan akan berakhir. sebesar apapun masalahnya akan selesai juga dengan berjalannya waktu. Seperti pepatah mengatakan : TIDAK ADA PESTA YANG TIDAK BERAKHIR.
5. Orang yg sukses 85% ditentukan dari sikap/prilaku, 15% baru ditentukan ketrampilan. Jadi sikap kita dalam hidup ini sangat penting.
6. Segala sesuatu berubah (anicca). Kita tdk perlu susah. Misalnya : sekarang susahnya, selanjutnya pasti berubah menjadi senang. sekarang ada orang yang tdk senang pada kita, suatu saat nanti akan baik juga.
7. Hukum karma, berarti berbuat baik akan mendapat hasil baik dan sebaliknya, seperti tanam padi, pasti panen padi. Ingat!! Usahakan setiap saat selalu berbuat (tanam) kebaikan agar mendapatkan (panen) kebaikan. Jgn melakukan kejahatan. Dan jgn berharap mendapat balasan dari perbuatan baik kita.
8. Kesehatan asalah paling nomor satu (berhaga). Jaga kesehatan kita dengan olahraga, istirahat yang cukup dan jangan makan sembarangan.
9. Hidup ini penuh dengan masalah/persoalan/penderitaan. Jadi kita sdh tahu TIDAK MUNGKIN SELALU LANCAR/TENANG. Siapkan mental, tabah, sabar dan tenaga untuk menghadapinya. itulah kenyataan hidup yang harus dihadapi oleh setiap manusia.
10. Masa depan seseorang sangat tergantung pada sikap dan buku buku yang dibaca. Jadi membaca sangat penting dan menentukan masa depan seseorang.
11. Jangan membicarakan kejelekan orang lain, karena kita akan dinilai jelek
oleh orang yg mendengarkannya.
12. Pergaulan sangat penting dan merupakan salah satu kunci sukses. Boleh bergaul dengan orang jahat maupun baik asal kita HARUS TAHU DIRI/JANGAN TERPENGARUH LINGKUNGAN. Lebih baik lagi apabila kita bisa menuntun yang jahat ke jalan yang benar.
13. Budi orang tua, tidak dapat dibayar dengan apapun juga. begitu juga dengan
budi orang2 yang telah membantu kita.
14. Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Jadi jangan minder dengan kekurangan kita. dan jangan iri dengan kelebihan orang. HARGAILAH DIRIMU APA ADANYA!!!\
15. JANGAN MEMPERTENTANGKAN (MEMPERDEBATKAN) hal hal kecil yang tdk berguna
dengan siapapun juga.
16. Kunci sukses dlm hidup ini, selalu bersemangat, berusaha, disiplin, sabar, bekerja keras, rajin berdoa/sembahyang, banyak berbuat baik serta tdk blh berputus asa.
17. Jangan Menilai orang dari Harta (kekayaan), penampilan ataupun kondisi
fisik. Semua orang itu SAMA!!!
Diposting oleh Maya Damayanti di 20.22 0 komentar
Keju Kaya Protein
Keju berasal dari susu segar hewan sapi, kerbau, kambing, atau domba yang melalui beberapa pemrosesan khusus. Susu segar akan diproses pasteurisasi dan koagulasi susu, pemotongan dan penirisan curd (dadih), lalu fermentasi dan pematangan, serta terakhir pengemasan. Terkadang keju dicampur rempah-rempah dan bumbu-bumbuan hingga asap kayu untuk menambah cita rasa. Warna kuning atau merah pada keju berasal dari penambahan zat annato dari biji buah pohon achiote.
Tentu keju bisa dimakan langsung karena memang tidak ada aturan khusus. Tetapi di Indonesia keju umumnya digunakan sebagai pengisi burger dan sandwich, campuran sup atau kue misalnya martabak manis dan kue-kue lainnya. Di Italia keju disajikan sebagai hidangan pembuka, Perancis menyajikan setelah hidangan utama, sedangkan di Inggris dan Amerika keju lebih sering dihidangkan setelah hidangan penutup.
Jenis-jenis Keju
Keju dibedakan dalam beberapa kategori yang terdiri atas : umur, tekstur, metode pembuatan, kandungan lemak, jenis susu, dan asal negara/ daerah pembuatan. Namun pembagian tersebut tidak mutlak karena beragamnya jenis keju.
Menurut ahli makanan Barbara Ensrud, keju dibagi atas : keju segar (fresh); keju whey; keju pasta filata; keju semi-lunak; keju semi-keras; keju keras/ tua; keju krim; keju setengah matang; keju blue vein (berjamur); keju susu sapi, kambing, atau domba; keju berbau kuat; dan keju siap olah.
Yang tergolong keju segar, whey, dan stretched curd diantaranya :
• Keju cottage, yaitu keju segar tanpa bahan tambahan yang mudah basi, harus disimpan dalam lemari pendingin. Keju cottage merupakan keju terbaik dalam hal nilai nutrisinya. Tinggi protein kasein, rendah karbohidrat dan lemak (hanya 5%). Cocok untuk salad buah dan sayuran.
• Mozzarella, keju lunak Italia yang aslinya berasal dari susu kerbau liar. Mengandung 22% lemak dan bersifat spesifik langsung meleleh ketika dipanggang. Cocok untuk topping pizza atau campuran fritata.
• Ricotta, keju lunak Italia bertekstur sangat rapuh dari whey susu sapi. Mengandung 13% lemak. Berkombinasi rasa gurih dan lezat beraroma harum. Cocok untuk aneka masakan pasta seperti lasagna dan spaghetti.
Keju yang digolongkan berdasarkan teksturnya diantaranya adalah :
• Edam, keju Belanda populer bertekstur keras dan beraroma mirip kacang. Kemasannya terbungkus lapisan sejenis lilin berwarna merah. Mengandung 28% lemak. Cocok untuk campuran kue kering (cookies) atau taburan hidangan panggang.
• Parmesan, keju bertekstur keras dari Parma, Italia berbentuk silinder warna kuning muda. Beraroma tajam karena proses pemeraman yang lama (14-48 bulan). Cocok sebagai keju parut, taburan pizza, sup maupun aneka pasta. Kandungan lemak 26%.
• Cheddar, keju Inggris paling banyak dikonsumsi di seluruh dunia. Rasanya lezat dengan aroma tidak terlalu tajam. Cocok untuk masakan apa saja seperti casseroles, sup, isi sandwich dan salad. Mengandung lemak 33% dengan masa pemeraman 9-24 bulan.
• Emmenthal, keju keras Swiss yang cukup populer. Jika dipotong akan terlihat lubang-lubang yang terbentuk selama proses fermentasi. Banyak disuka karena lembut dan kaya aroma. Cocok sebagai table cheese dimakan dengan anggur merah.
Keju yang masuk kategori blue-vein atau berdasarkan umur keju diantaranya adalah :
• Camembert, keju lunak Perancis dari susu sapi yang diperam dengan jamur selama 3 minggu. Sangat lembut dan creamy dengan warna kuning pucat. Mengandung 24% lemak. Bisa langsung dimakan dengan roti, daging, atau red wine. Juga sebagai table cheese dan campuran omelette, isi souffle, pancake atau apple pie.
• Brie, keju lunak Perancis dari susu sapi yang diperam minimal 1 minggu. Kulit luar berwarna kuning pucat, sedikit abu-abu karena lapisan jamur, dengan bagian dalam lembut meleleh. Lapisan jamurnya dapat dimakan (tidak untuk dibuang). Aromanya tajam dan kandungan lemaknya 28%. Cocok untuk salad, dan dimakan dengan buah olive atau pickle.
Sedangkan keju berdasarkan kandungan/ isi, contohnya adalah Cream Cheese yaitu keju lunak berasa sedikit asam dari susu sapi yang diperkaya dengan cream. Cream cheese mengandung 45% lemak, double cream cheese 60% lemak, dan triple cream cheese 75% lemak. Keju ini cocok sebagai hidangan penutup, misalnya cheese cake, pengisi pie, atau dimakan bersama buah-buahan.
Keju siap olah (processed cheese) terbuat dari keju tradisional dan garam pengemulsi, kadang ditambah susu, garam, bahan pengawet, dan pewarna makanan. Keju ini tergolong murah dan dapat mencair dengan lembut. Biasa dijual dalam kemasan utuh atau lapisan dan kemasan botol semprot.
Tersedia juga jenis keju kedelai (soy cheese) dan keju almond (almond cheese) yang dikonsumsi karena diet, vegetarian, penderita lactosa intolerance atau alergi susu hewani, atau penderita saluran pencernaan. Keju kedelai sangat rendah lemak (8%), bebas kolesterol, sumber protein kedelai dan isoflavone. Namun beberapa merek keju kedelai tidak sepenuhnya bebas kandungan hewani karena ada yang mengandung kasein. Keju kedelai tidak terlalu berbau khas keju kecuali ketika sedang dimasak/ dicairkan.
Kandungan Nutrisi dan Manfaatnya
Keju mengandung kalsium, protein, dan fosfor dalam jumlah banyak karena keju merupakan konsentrat dari susu.
• Kandungan protein dalam 100 gr keju jenis cottage mampu mencukupi kebutuhan harian sebesar 25%. Profil asam aminonya juga lengkap termasuk jenis BCAAs (isoleucine, leucine, dan valine) sehingga berperan dalam sintesis protein untuk pembangun jaringan otot, metabolisme sel-sel tubuh, dan tulang.
• Kaya riboflavin yang bermanfaat membantu metabolisme karbohidrat dan menjaga kesehatan membran mukosa.
• Kaya vitamin B12 dan asam folat dalam keju yang bermanfaat membantu sintesa DNA, pematangan sel-sel darah merah, dan menjaga fungsi syaraf.
• Kaya vitamin B6 yang membantu metabolisme asam amino dan lemak, menjaga sistem syaraf dan kesehatan kulit.
• Kaya vitamin A yang penting bagi indra penglihatan, kesehatan kulit, jaringan permukaan, dan perlindungan terhadap infeksi.
• Kaya selenium yang penting untuk sintesa suatu enzim antioksidan.
• Kaya fosfor yang bermanfaat sebagai pembentuk ATP untuk produksi energi, pembentuk tulang dan gigi, dan keseimbangan asam basa.
• Kaya kalsium yang penting untuk pembentukan tulang dan gigi, pembekuan darah pada luka, menjaga fungsi syaraf, otot, dan irama jantung.
• Beberapa studi juga membuktikan jika konsumsi keju dapat mencegah kerusakan gigi.
• Keju juga mengandung tryptophan, sejenis asam amino yang mampu meredakan stress dan membantu tidur.
• Kandungan kalori dan karbohidratnya juga sangat rendah sehingga cocok sebagai makanan diet.
Namun keju juga kaya akan lemak jenuh yang tidak sehat bagi tubuh. Apakah lemak jenuh keju ini meningkatkan resiko penyakit jantung masih belum terbukti, bahkan pada para konsumen keju terbanyak di Perancis dan Yunani sekalipun. Diyakini kebiasaan minum anggur merah oleh warga Perancis-lah yang menjadi faktor penetralisir kelebihan kalori dan mengurangi resiko penyakit kardiovaskular. Disarankan untuk membatasi konsumsi keju sebanyak 57 gr seminggu. Atau pilihlah jenis keju yang rendah/ bebas lemak atau keju kedelai atau almond.
Diposting oleh Maya Damayanti di 20.15 0 komentar
Minggu, 28 Maret 2010
Biskuit Kukus Keju Madu
Dessert yang satu ini sangat istimewa karena kelembutan dan rasa manisnya,lembut dan juga gurih dari susu dan biscuit. Cocok juga untuk menemani suasana santai Anda di sore hari bersama keluarga
Bahan-Bahan :
10 buah biscuit regal/tawar
1 buah apel manis,iris tipis
1 sendok makan mentega,dilelehkan
2 butir telur
100 ml air
150 gram DANCOW 1+
100 ml air hangat
1 sendok makan gula pasir
50 gram keju parut
2 buah pisang ambon matang, haluskan
1 sendok makan madu
Cara Mengolah :
1. Campur air, telur dan gula, kocok hingga rata, masukkan mentega yang sudah dilelehkan dan madu aduk rata dan sisihkan
2. Susun apel, pisang dan biscuit dalam panggang tahan panas lalu tuang campuran telur, beri taburan keju parut lalu kukus 3 menit
3. Tunggu hingga agak dingin (asap sudah tidak mengepul) lalu tuang larutan DANCOW 1 + hingga rata lalu sajikan
Informasi Nutrisi:
Kalori: 288.2 Kal
Protein: 12.4 gram
Lemak: 15.3 gram
Karbohidrat: 43.4 gram
Perkiraan Waktu Pembuatan : 13 Menit
Sumber : www.sahabatnestle.co.id
Diposting oleh Maya Damayanti di 13.19 0 komentar
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa : “Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR – Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR – DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR – Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
d. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945 Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. dan;
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi social
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika).
Diposting oleh Maya Damayanti di 12.29 0 komentar