THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 27 Desember 2009

BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959


• Koperasi Desa

• Koperasi Pertanian

• Koperasi Peternakan

• Koperasi Perikanan

• Koperasi Kerajinan/Industri

• Koperasi Simpan Pinjam

• Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992


· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.


· Koperasi Konsumen

Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.


Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.


· Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :


• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.

• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.

• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.


· Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :


• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.


• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.


• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.


· Koperasi Jasa

Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :


• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.


• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.


• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik


• Koperasi pemakaian

• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi

• Koperasi Simpan Pinjam


Jenis-Jenis Usaha Koperasi


1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.


2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :


• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;


• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.


Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi


1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.


2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).


3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.


Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)


1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.


2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)


Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

a. Koperasi Primer

b. Koperasi Pusat

c. Koperasi Gabungan

d. Koperasi Induk


Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)


• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER


• Koperasi Primer

merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.


• Koperasi Sekunder

merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.


Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier


• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.


• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.


• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.


Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :


• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).


• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.

Sabtu, 19 Desember 2009

Tips-tips menjaga Persahabatan

Siapa sich yang tidak ingin punya banyak temen. Semua orang pasti mendamba-dambakan kehadiran seorang temen because without them, we can’t life. Bener gak..? Berikut tips-tips ngejalin persahabatan biar tetep awet, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca.

1. Jangan bersahabat hanya demi memperoleh kesenangan, karena jika demikian, kamu bukanlah sahabat sejati. Hargailah sahabatmu seperti kamu ingin dihargai. Pikirkanlah apa yang dapat kamu berikan kepada sahabatmu bukan apa yang dapat kamu peroleh dari persahabatan.

2. Dukunglah sahabatmu. Sahabat sejati tidak saling menjatuhkan tetapi selalu saling menyemangati dan ‘mendorong’ supaya mereka bersama-sama dapat menjadi yang terbaik. Sahabat sejati turut berbahagia ketika sahabatnya berhasil mencapai apa yang diinginkannya dan tidak merasa tersaingi.

3. Maafkan kesalahan yang diperbuat oleh sahabatmu dan jangan biarkan luka itu merusak hubunganmu. Jangan biarkan ‘luka’ berkembang menjadi kepahitan karena hal ini akan menghancurkan persahabatan yang ada.

4. Jangan tinggalkan sahabatmu saat dia berbuat kesalahan. Bersabarlah dan tuntunlah dia untuk berubah. Sadarilah bahwa tidak ada orang yang sempurna. Jangan memandang kesalahan yang dibuatnya Ini adalah suatu cara untuk menunjukkan betapa kita peduli terhadap dia.

5. Jadilah sahabat yang dapat diandalkan dan tepatilah janji yang telah diucapkan.

6. Jangan mencoba untuk mengontrol sahabatmu. Bersahabat bukan berarti harus selalu bersama-sama. Memang akan sangat menyenangkan bila dapat selalu bersama dengan orang yang kita kasihi. Untuk itu jangan merasa dikhianati ketika temanmu bergaul dengan yang lain, sebaliknya usahakan kamu juga dapat berteman dengan mereka. Hal ini akan membuat kita dan sahabat kita lebih menghargai satu sama lain.

7. Selalu ada disaat senang maupun susah Bergembiralah bersama mereka saat mereka sedang bergembira.

8. Beri mereka perhatian, Ketika sahabatmu sedang kesal akan sesuatu. Yang paling dibutuhkan dari seorang sahabat adalah sepasang telinga yang simpatik dan yang mau memahami perasaan mereka.

9. Menerima apa adanya sahabatmu Jangan menuntut sahabat kita untuk bereaksi dengan cara yang sama seperti yang biasa kita lakukan. Hargailah dia apa adanya termasuk juga keputusan yang dia ambil yang mungkin tidak sesuai dengan kehendak kita.

10. Jangan mengumbar-ngumbar rahasia. Belajarlah untuk menjaga rahasia sahabatmu.

11. Jangan biarkan perbedaan pendapat menghancurkan persahabatanmu. Lepaskan hasrat untuk menang sendiri daripada persahabatanmu rusak.

sebenarnya masih banyak lagi tapi aku cuma bisa tulis ni. Intinya dalam persahabatan, kita harusr selalu ada dan menemani sahabat dalam keadaan sedih maupun senang dan yang pastinya Ikhlas.

Kamis, 12 November 2009

Pola Manajemen Koperasi

BAB VI


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

• Kesukarelaan dalam keanggotaan

• Menolong diri sendiri (self help)

• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota

• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

• Anggaran dasar

• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

• PembagianSHU

• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi

• Pemberi nasihat

• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

• Penjaga berkesinambungannya organisasi

• Simbol

Pengawas

• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :

a) Partisipasi anggota

b) Profesionalisme manajemen

c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :

a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis

b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi

Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif

• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :

1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan

2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya

3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen

Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)

• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.

• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.

• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.

• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.

• Stabilitas kerjasama.

• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.


sumber: www.ocw.gunadarma.ac.id

Minggu, 08 November 2009

Organisasi & Manajemen (kelompok)

Anggota kelompok:
Gemy Rianti 20208540
Indri Suprapti 20208645
Maya Damayanti 20208784
Putri Wulan Ramadhan20208976
Syindi Dian Fanani 21208219

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen Koperasi :

Bentuk Organisasi
Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi:

· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :

· Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

Bentuk :
· Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota :
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan.

Pemegang Kekuasaan Tertinggi berfungsi untuk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll, dengan tugas :

· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Rapat Anggota Memilih & Memberhentikan PENGAWAS DAN PENGURUS
Rapat anggota

Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan :

a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBKe. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT (Rapat Anggota Tahunan), RAK dan RALB. Dan Rapat Anggota (RA) ini akan dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.


Pengurus

Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota (RA) untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah :

a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasic. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi

Tugas :
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang adalah
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
· Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
· Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas

Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh Rapat Anggota (RA) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Dan pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.


Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengawas Tetap Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut :
· untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
· Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
· meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan

Pengelola/ Manager Adalah orang yang diberi kuasa dan wewenang pada saat rapat Anggota untuk mengelola.

· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen Rapat Anggota Pengawas Pengurus Pengelola

· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


PERTANYAAN

RAIHAN (21208007)
apakah jika karyawan koperasi pasti juga termasuk anggota koperasi??

JAWAB:
kalo karyawan koperasi pasti termasuk anggota koperasi karena mereka bekerja disuatu lembaga yg terbentuk koperasi sendiri

WAHYU KRISTIANINGRUM (21208273)

Fungsi Manajemen??
JAWAB:
1.Perencanaan untuk pembuatan program-program kegiatan-kegiatan serta sarana-sarana yg diperlukan masuk keterkaitan dengan pihak ketiga.

2.Pengorganisasian untuk membentuk suatu sistem kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan kelompok dan jenis tugas/pekerjaan.

3.Pelaksanaan untuk melaksanakan tuga-tugas dalam organisasi

4.Pengawasan untuk memantau tentang pelaksanaan kebijakan yg ditugaskan pengurus.


NUR AZIFAH:(20208914)
contoh mantanes daftar anggota dan pengurus??
JAWAB:
mantane yaitu menangani daftar anggotab & pengurus
contohnya membuat anggaran biaya., simpan pinjam

MAULIDAH RAHMITA 20208783
Pola manajemen??
JAWAB:
Rapat anggota untuk memilih dan memberhentikan pengurus
Pengurus terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara.
Pengawasan untuk memantau tentang pelaksanaan kebijakan yg ditugaskan pengurus.
Pengelola untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional


Sumber-sumber yang dijadikan referensi :
www.ocw.gunadarma.ac.id
www.google.com/search/organisasi_manajemen_koperas

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Perlu diingat bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada anggota dan untuk keperluan lainnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggarana Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasi dalam perolehan SHU. Dengan kata lain, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai dngan besarnya modal yang dimilikinya dan ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


INFORMASI DASAR



Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha Anggota

Dengan kata lain, SHU yang akan diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena j asa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari kopersinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART koperasi sebagai berikut.
· Cadangan koperasi
· Jasa pengurus
· Dana karyawan
· Dana pendidikan
· Dana sosial
· Dan untuk pembangunan lingkungan

Dalam kenyataannya, tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagikan SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


Istilah-istilah Informasi Dasar

• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.



Rumus Pembagian SHU

• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.



• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
. Cadangan koperasi 40%
Jasa anggota 40%
Dana pengurus 5%
Dana karyawan 5%
Dana pendidikan 5%
Dana sosial 5%
Dana pembangunan lingkungan 5%

• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota



SHU per anggota dengan model Matematika

• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai

Sabtu, 31 Oktober 2009

TUJUAN & FUNGSI

Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi




Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual ( Dominick Salvatore, 1989 ).

5 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan
1. Sistem keuangan / ekonomi ( economic / financial system )
2. Sistem teknik ( technical system )
3. Sistem organisasi dan personalia ( human / organizational system )
4. Sistem informasi ( information system )
5. Sistem keanggotaan ( membership sistem )

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Koperasi juga adalah bentuk badan usaha yang unik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk kemakmuran anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Melalui tujuan ini, maka, segala kegiatan koperasi ditujukan untuk membuat kehidupan anggotanya lebih baik.

Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).





Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar dan mahasiswa.

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

1. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
2. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
3. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
4. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
5. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )

Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Koperasi sebagai badan usaha

Dalam fungsinya sebagai suatu badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan :
• Mendefinisikan organisasi
• Mengkoordinasi keputusan
• Menyediakan norma
• Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

• Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

Koperasi
• Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
• Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
• Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
• Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
• Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)

• Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen

• Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba padaSuccess Koperasi

• Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

• Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

• Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha

Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

Kriteria minimal anggota koperasi :

• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi (economies of scale).

• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sabtu, 24 Oktober 2009

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Menurut UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan

TUJUAN KOPERASI

• Menurut UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

jadi koperasi harus lebih memajukan pendidikan dan kerjasama antar koperasi dan sebagai wadah koperasi diharapkan dapat memajukan kesejahteraan masyarakat.


PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota

PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota

PRINSIP ROCHDALE

- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing- masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama

Prinsip ROCHDALE kemudian dibagi 2 prisip dasasr yg pertama yaitu prinsip primer yg tergabung dalam keanggotaan CIA dengan menekankan:

PRINSIP I.C.A

- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus PRINSIP ICArus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Prinsip-prinsip inilah yg memberi inspirasi perkembagan koperasi di indonesia. Prinsip koperasi diselaraskan dengan lebih menekankan pada asas gotong royong dan kekeluargaan.

Sabtu, 17 Oktober 2009

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Budi utomo merupakan salah satu penggerak koperasi di Indonesia. Sedangkan Moh. Hatta terkenal sebagai bapak koperasi Indonesia, dimana beliau melakukan pengembangan koperasi secara structural melalui UUD 1945 pasal 33. koperasi di Indonesia pertama kali berdiri di leuwiliang.
Koperasi umumnya mempunyai aliran-aliran sebagai berikut:
1. yardstik yaitu aliran yang umumnya dipakai dinegara-negara beridiologi kapitalis, dimana dalam aliran koperasi ini pemerinta tidak campur tangan dalam koperasi.
2. sosialis yaitu aliran yang umumnya berada dialiran eropa timur yang menganut komunisme atau sosialisme dimana koperasi merupakan alat yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
3. persemakmuran. Dalam aliran ini koperasi memiliki perbedaan dengan aliran sebelumnya. Dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Konsep koperasi
Koperasi dalam kegiatannya selain mempunyai aliran koperasi juga mempunyai konsep yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik antara anggota koperasi dengan perusahaan koperasi.

2. Konsep Koperasi Sosialis
Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan system sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dalam konsep koperasi ini pemerintah ikut campur tangan dalam pembinaan dan pengembangan.

Jadi, Koperasi adalah satu badan usaha yang berusaha mewujudkan kepentingan para anggotanya selain menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi dengan perusahaan koperasi.