THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 09 Juni 2010

seni memaafkan

ALASAN mendasar mengapa banyak orang tidak terampil memaafkan dan merasakan penyesalan mendalam adalah karena pola asuh orangtua. Orangtua seharusnya menjadi model peranan bagi kedua sikap tersebut kepada anak-anaknya.

Sebagai manusia yang besar di lingkungan sosial, kita harus melatih diri untuk mengucapkan kata "maaf" saat menyakiti perasaan seseorang. Sama halnya seperti kita pun harus melatih diri untuk bisa memaafkan kesalahan orang lain saat kita terluka.

Melupakan kesalahan di masa lampau dan tidak menyimpan dendam tentu bukan perkara mudah. Tak jarang di setiap jengkal kehidupan yang sedang kita tapaki, bayangan masa lalu terus menghantui. Bagaimana cara kita mampu memaafkan kesalahan orang lain? Coba simak tulisan berikut, seperti dilansir Health24.

Jangan menyimpan dendam

Seni memaafkan yang sebenarnya berarti Anda tidak menyimpan kesalahan untuk diungkit-ungkit dan
dijadikan alasan perselisihan di kemudian hari.

Di lubuk hati terdalam, Anda menyimpan kemarahan dengan pernyataan, seperti "Dia selalu egois" atau "Dia tidak pernah mau mengalah", atau "Saya tidak akan lupa bagaimana terakhir kali dia membuat saya malu di depan teman-teman."

Pernyataan-pernyataan tersebut memiliki efek kesakitan. Mereka menerjunkan Anda pada kolam kebencian dan kemarahan masa lalu, disertai dengan perasaan tidak berdaya karena "kalah" dalam perselisihan.

Menyimpannya hanya akan membuat Anda mengingat kembali insiden yang membuat hati Anda luka. Hal tersebut hanya akan menambah tumpukan kesakitan.

Melupakannya akan membuat Anda dewasa

Semakin sulit melupakan rasa sakit masa lalu, semakin sedikit Anda mampu menyadari berbagai hal positif masa kini. Sama seperti semakin sibuk Anda memikirkan nilai, maka semakin sedikit Anda mampu bermain, dan memenangkan permainan.

Semakin Anda membiarkan diri hanyut dalam segala kesalahan, semakin Anda menyalahkan diri sendiri dan terus berkubang dalam suasana hati yang buruk dan melewatkan segala kesempatan untuk mendapatkan perasaan yang lebih baik.

Semakin sedikit energi yang Anda habiskan untuk menilik kembali rasa sakit di masa lalu, semakin Anda sanggup mengkreasikan berbagai hal positif di masa kini dan masa lalu.

Tentu sulit untuk bisa menerimanya. Camkan bahwa melupakan luka masa lalu bukan berarti Anda pasrah begitu saja pada keadaan. Luka tersebut mampu mewarnai dan membentuk pribadi Anda pada masa kini dan masa depan sehingga lebih dewasa.

Menunggu orang yang menyakiti Anda untuk menebus dosa tentu pekerjaan sia-sia. Buang segala rasa dendam bukanlah memberi mereka (orang yang telah menyakit Anda) "papan tulis" yang bersih, tapi itu justru untuk Anda mengisi hari-hari ke depan dengan awal yang baru

sumber : Forum bebas

Tips-Tips Perawatan Komputer

Ada beberapa tips yeng perlu diperhatikan sehubungan dengan penggunaan komputer agar lebih aman dan awet diantaranya adalah :
1. Sediakan UPS, Sering kali tegangan listrik turun-naik atau bahkan mati tiba-tiba akan berdampak kurang baik pada PC , terutama PC yang sudah lama, akan mengakibatkan rusaknya Power Supply, rusaknya Hardisk, bahkan Morherboard.
Terutama hardisk, hardisk perlu kesetabilan saat bekerja, bila tiba-tiba listrik mati terjadilah kejutan yang bisa menyebabkan tergoresnya track tecordingnya maka timbulah bad sector, bad sector hanya bisa dilihat jika kita check lewat scandisk. bad sector tidak bisa di isi file untuk operasional system maupun menyimpan data, sehingga akan mengurangi kapasitas hardisk itu sendiri. Karena itu di usahakan agar disediakan UPS atau External battery sebagai pengaman bila terjadi mati lampu maka komputer tetap hidup untuk beberapa waktu, sehingga masih ada kesempatan untuk mematikan komputer sesuai prosedur.

2. Stavolt, Untuk UPS yang sudah termasuk stavolt (penstabil naik-turun tegangan) tidak bermasalah, tetapi yang tidak termasuk stavolt di dalamnya maka lebih baik disediakan stavolt tambahan sebagai stabilizer, sehingga walau tegangan listrik naik-turun pun, tidak mengganggu keamanan komputer sendiri.
3. Bersihkan dari debu, biasanya CPU tower di taruh di samping meja user, di letakan dilantai sehingga kemungkinan masuknya debu kedalam CPU besar sekali, Debu sebagai penghantar panas, sehingga apa bila komponen CPU , misalnya Prosesor, walau tersembunyi debu bisa masuk juga, memori/ RAM sering kali kena debu, dan kerja komputer jadi ngadat, hang atau bahkan komputer tidak bisa dinyalakan timbul suara beep…. maka check dan segera bersihkan lah kompenen tersebut , pasang kembali dan nyalakan.
4. Hindari kena Air, tidak menutup kemungkinan keyboard tersiram air minum. Pernah kejadian keyboard saya kena air tanpa sengaja, akhirnya terjadilah konseleting pada lempegan di dalam keyboard , walau sudah dibersihkan dan dijemur sekalipun tidak bisa diperbaiki, sehingga perlu ganti baru.
5. Voltase, Untuk di Indonesia voltase memakai 220 volt, tapi untuk komputer produk Jepang masih 110 volt, sehingga bila menyalakan komputer produk Jepang, jangan lupa sediakan adapter untuk menurunkan voltase dari 220 ke110 volt. kalau tidak wah….kebakar pasti!…
6. Sengatan petir, untuk daerah rawan petir, terutama jaringan komputer yang terhubung menara yang tidak dilengkapi penangkal petir, berbahaya bila terkena petir akan merembet keseluruh jaringan. karena itu sediakan penangkal petir lebih baik.
7. Jauhkan dari medan magnetik, medan magnetik bisa mengganggu performa CPU juga monitor.
8. Demi keamanan data serta system komputer, Pasrikan sudah ada Antivirus dan selalu di update.
9. Pastikan pula ada program utilities tambahan untuk menghapus sisa registry dan sampah dari internet(cokies)

sumber : http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/computers/1778763-tips-tips-perawatan-komputer

bab 09: Konsumen

A. Pengertian Konsumen Menurut UU PK
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN :
Adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam
Hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adlh :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan Hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:
• Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
• Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:
• Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-Cuma
• Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
• Tidak untuk diperdagangkan

B. ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
• Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
• Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Azas Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen Mandiri
Ciri Konsumen Mandiri adalah :
1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
3. Jujur dan bertanggungjawab;
4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;
6 Waspada Konsumen
1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
2. Teliti sebelum membeli;
3. Biasakan belanja sesuai rencana;
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
D. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Pasal 6 Hak pelaku usaha adalah:
a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f. emberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
E. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. penggunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
g. Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
h. Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
i. Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
j. Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
b. Tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa:
c. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa;
e. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
f. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).
Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.
Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :
• Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
• Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
o "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ;
o "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;
BATAL DEMI HUKUM
• Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
• Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
• Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;
• Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
• Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
• Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
• Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.[2]
• Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
• Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.
• Seperti di kemukakan di atas, bahwa jika dilihat secara sepintas, kelihatan bahwa apa yang di atur dengan ketentuan product liability telah diatur pula dalam KUHPerdata. Hanya saja jika kita menggunakan KUHPerdata, maka bila seorang konsumen menderita kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi.
• Kesulitan tersebut adalah pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka gugatan konsumen akan gagal. Oleh karena berbagai kesulitan yang dihadapi oleh konsumen tersebut, maka sejak tahun 1960-an, di Amerika Serikat di berlakukan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle).
• Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab mutlak ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.
• Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah:[3]
• a. Di antara korban/konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di pasaran;
• b. Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab;
• c. Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.
• Dengan demikian apapun alasannya, pelaku usaha harus bertanggung jawab apabila ternyata produk yang dihasilkannya cacat atau berbahaya. Informasi akurat dan lengkap merupakan hak konsumen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka sudah semestinya pelaku usaha dimintai pertanggungjwaban.
• Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
• Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
• Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
• Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
• Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Proposal Penelitian

1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam Perkembangannya dunia usaha semakin lama semakin ketat. Setiap perusahaan dituntut untuk selalu mampu melakukan inovasi dalam setiap tindakan usahanya agar dapat terus berkembang dan maju. Perkembangan industri manufaktur memicu perkembangan sektor industri jasa dan perdagangan, perkembangan industri yang pesat membawa implikasi pada persaingan antar perusahaan dalam industri. Perusahaan dituntut untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan kinerja usahanya agar tetap mampu bertahan dalam masa krisis maupun persaingan yang semakin ketat. Untuk memicu perkembangan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur melakukan penambahan modal dengan menjual surat berharga perusahaan kepada pihak luar perusahaan. Penjualan surat berharga tidak bisa disembarang tempat, hanya bisa dijual di pasar modal. Pasar modal seperti halnya pengertian pasar dalam ilmu ekonomi adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar modal di Indonesia dinamakan Bursa Efek. Sebelumnya terdapat 2 bursa efek di Indonesia yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Namun kedua bursa efek itu melebur menjadi satu dengan nama baru, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Di BEI yang diperjualbelikan adalah surat berharga atau sekuritas seperti saham, obligasi dan lain-lainnya. Jadi pasar modal adalah suatu tempat bertemunya penjual sekuritas atau surat berharga dengan pembeli sekuritas atau surat berharga, dimana saham adalah surat berharga yang paling populer diantara surat berharga lainnya di pasar modal karena bila dibandingkan investasi lainnya saham memungkinkan investor untuk mendapatkan return atau keuntungan yang lebih besar dalam waktu yang relatif singkat (high return) meskipun saham juga memiliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat juga merosot secara cepat. Jadi saham tersebut memiliki karakteristik high risk and high return. Investor dapat berupa perorangan maupun kelembagaan/perusahaan yang menyisihkan kelebihan dananya dengan maksud tujuan mencapai usaha yang lebih produktif. Sedangkan emiten adalah perusahaan yang memerlukan tambahan dana untuk keperluan usahanya dengan cara mencatatkan diri di pasar modal dan menerbitkan saham. Salah satu faktor utama yang menjadi daya tarik investor untuk membeli suatu saham tertentu adalah dengan adanya peningkatan harga saham dimasa yang akan datang dan adanya pembagian deviden diakhir tahun. Tetapi umumnya investor secara awam akan menganggap sama saja apakah itu hasil deviden atau keuntungan modal. Ia akan memperoleh keuntungan yang besar apabila saham yang ia beli harganya semakin meningkat dari tahun ke tahun berikutnya. Kinerja keuangan tetap harus dipertimbangkan oleh investor sebelum memutuskan membeli atau menjual saham. Motif mendasar pemodal membeli saham adalah menjual saham itu pada harga yang lebih tinggi. Harga saham yang bersedia dibayar oleh pemodal mencerminkan arus kas bersih yang diharapkan setelah memperhitungkan waktu dan risiko investasi. Pembicaraan mengenai harga saham juga menyangkut perkiraan prestasi perusahaan di masa depan. Prestasi perusahaan dapat dinilai dari besarnya kinerja keuangan selama periode tertentu. Kinerja keuangan perusahaan dengan analisis fundamental yang bisa diamati dari laporan keuangan yang dikeluarkan secara periodik. Oleh karena itu kinerja keuangan dapat digunakan sebagai input untuk mengukur perubahan harga saham. Untuk itu penulis akan mencoba menguraikan masalah tentang “Risiko Sistematik Terhadap Harga Saham Pada Perusahaan Manufaktur di BEI”.
1.2 Batasan Masalah
Industri manufaktur memiliki 3 sektor yaitu Basic and Chemical (Industri Dasar dan Kimia), Miscellaneous (Aneka Industri), dan Customer Goods (Industri Makanan dan Minuman). Dari 3 sektor tersebut terdapat 147 perusahaan. Maka dalam pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria pemilihan sample adalah :
a. Perusahaan telah mempublikasikan laporan keuangannya secara kontinyu selama tahun 2004-2008 di Bursa Efek Indonesia.
b. Perusahaan yang diteliti merupakan perusahaan manufaktur (pengolahan).
c. Kerangka populasi dan sampel yang diambil memiliki karakteristik produk yang homogen untuk setiap industri.
d. Perusahaan yang diambil sebagai sampel dalam setiap industri adalah 10 dari data perusahaan yang digunakan sebagai proxy industri.
Adapun untuk mempermudah penelitian yang akan dilakukan oleh penulis, disamping kriteria di atas, penulis juga membatasi penelitiannya dengan hanya mengambil 10 perusahaan yang termasuk dalam bidang manufaktur di BEI tercatat mulai tahun 2004 hingga 2008.

1.3 Perumusan Masalah
a. Apakah faktor–faktor fundamental (Return On Assets (ROA), Return On Equity (ROE), Book Value (BV), Dividend Payout Ratio (DPR), Debt Equity Ratio (DER), Required Rate Of Return (r)) dan risiko sistematik (beta) secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap harga pasar saham pada perusahaan manufaktur ?
b. Apakah faktor–faktor fundamental (ROA, ROE, Book Value, DPR, DER, r) dan risiko sistematik (beta) secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap harga saham pada perusahaan manufaktur ?

1.4 Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui pengaruh faktor–faktor fundamental (ROA, ROE, Book Value, DPR, DER, r) dan risiko sistematik (beta) secara parsial dan signifikan terhadap harga saham pada perusahaan manufaktur yang go publik
b. Untuk mengetahui pengaruh faktor–faktor fundamental (ROA, ROE, Book Value, DPR, DER, r) dan risiko sistematik (beta) secara simultan dan signifikan terhadap harga saham pada perusahaan manufaktur yang go publik.

1.5 Manfaat Penelitian
Dengan terkumpulnya informasi tentang kinerja keuangan perusahaan manufaktur yang go publik di Indonesia serta harga sahamnya, maka penelitian ini bermanfaat untuk :
a. Memberikan input yang bermanfaat bagi perusahaan dan pemodal yang ingin menentukan cost of capital atau cost of money untuk investasi pada pemisahaan yang berbeda dengan melihat kinerja keuangan perusahaan.
b. Membantu investor dalam hal perhitungan proyeksi harga saham pada masa yang akan datang dengan melihat faktor–faktor fundamental (ROA, ROE, Book Value, DPR, DER, r) dan risiko sistematik (beta) perusahaan.
c. Memberikan informasi tambahan yang bermanfaat untuk umum dalam melihat bagaimanakah kinerja keuangan perusahaan go publik yang bergerak di bidang manufaktur yang ada di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

1.6 Metode Penelitian
Dalam menyusun tugas akhir ini, penulis mengumpulkan data dan informasi dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu metode yang berusaha mengumpulkan fakta-fakta pada perusahaan. Kemudian diolah menjadi data untuk disajikan dan selanjutnya diadakan analisis, sehingga pada akhirnya dapat diambil suatu kesimpulan.
1.6.1 Objek Penelitian
Dalam penelitian ini, yang menjadi populasi adalah data laporan keuangan perusahaan yang termasuk dalam industri manufaktur pada tahun 2004-2008. Sedangkan sampel penelitian adalah 10 perusahaan yang memenuhi kriteria yang disebutkan pada batasan penelitian.
1.6.2 Data/variabel
Penelitian ini bersifat comfirmation research yang bertujuan untuk menjelaskan hubungan kausal antar variabel melalui pengujian hipotesis.
1.6.3 Metode Pengumpulan Data/variabel
Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah studi pustaka (Library Research) dengan cara mencari dan mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, serta sumber lainnya yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.
1.6.4 Variabel-variabel yang di teliti
Dalam penelitian ini, variabel-variabel yang digunakan adalah Variabel bebas atau independent (variabel X) dan variabel terikat atau tidak bebas atau dependent (variabel Y).
1.6.5 Analisis
Penulis menggunakan analisis yang bersifat deskriptif, yaitu analisis dengan menggunakan tabel dan bagan. Setelah semua data dan informasi yang dibutuhkan diperoleh, maka penulis melakukan analisis terhadap data-data tersebut dengan menggunakan tabel dan grafik.
Alat analisis yang digunakan adalah :
1. Menghitung faktor-faktor fundamental, yaitu ROA, ROE, BV, DPR, DER, dan required rate of return dan menghitung Risiko sistematik.




daftar pustaka :
www.google.com