THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 12 November 2009

Pola Manajemen Koperasi

BAB VI


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

• Kesukarelaan dalam keanggotaan

• Menolong diri sendiri (self help)

• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a). Anggota

b). Pengurus

c). Manajer

d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat Anggota

• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

• Anggaran dasar

• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

• PembagianSHU

• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi

• Pemberi nasihat

• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

• Penjaga berkesinambungannya organisasi

• Simbol

Pengawas

• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya

2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :

a) Partisipasi anggota

b) Profesionalisme manajemen

c) Faktor Eksternal

Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :

a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis

b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi & Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi => Perkembangan / Keberhasilan Koperasi

Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian Normatif

• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :

1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan

2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya

3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya

Pendekatan Sistem pada Koperasi

• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)

• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.

• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen

Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.

• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)

• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.

• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.

• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.

• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.

• Stabilitas kerjasama.

• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.


sumber: www.ocw.gunadarma.ac.id

Minggu, 08 November 2009

Organisasi & Manajemen (kelompok)

Anggota kelompok:
Gemy Rianti 20208540
Indri Suprapti 20208645
Maya Damayanti 20208784
Putri Wulan Ramadhan20208976
Syindi Dian Fanani 21208219

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen Koperasi :

Bentuk Organisasi
Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi:

· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :

· Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub sistem
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

Bentuk :
· Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota :
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan.

Pemegang Kekuasaan Tertinggi berfungsi untuk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll, dengan tugas :

· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab
Rapat Anggota Memilih & Memberhentikan PENGAWAS DAN PENGURUS
Rapat anggota

Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan :

a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBKe. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT (Rapat Anggota Tahunan), RAK dan RALB. Dan Rapat Anggota (RA) ini akan dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.


Pengurus

Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota (RA) untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah :

a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasic. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi

Tugas :
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
· Maintenance daftar anggota dan pengurus
· Wewenang adalah
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
· Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
· Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas

Pengawas seperti halnya pengurus dipilh oleh Rapat Anggota (RA) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Dan pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.


Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengawas Tetap Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut :
· untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
· Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
· meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan

Pengelola/ Manager Adalah orang yang diberi kuasa dan wewenang pada saat rapat Anggota untuk mengelola.

· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen Rapat Anggota Pengawas Pengurus Pengelola

· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


PERTANYAAN

RAIHAN (21208007)
apakah jika karyawan koperasi pasti juga termasuk anggota koperasi??

JAWAB:
kalo karyawan koperasi pasti termasuk anggota koperasi karena mereka bekerja disuatu lembaga yg terbentuk koperasi sendiri

WAHYU KRISTIANINGRUM (21208273)

Fungsi Manajemen??
JAWAB:
1.Perencanaan untuk pembuatan program-program kegiatan-kegiatan serta sarana-sarana yg diperlukan masuk keterkaitan dengan pihak ketiga.

2.Pengorganisasian untuk membentuk suatu sistem kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan kelompok dan jenis tugas/pekerjaan.

3.Pelaksanaan untuk melaksanakan tuga-tugas dalam organisasi

4.Pengawasan untuk memantau tentang pelaksanaan kebijakan yg ditugaskan pengurus.


NUR AZIFAH:(20208914)
contoh mantanes daftar anggota dan pengurus??
JAWAB:
mantane yaitu menangani daftar anggotab & pengurus
contohnya membuat anggaran biaya., simpan pinjam

MAULIDAH RAHMITA 20208783
Pola manajemen??
JAWAB:
Rapat anggota untuk memilih dan memberhentikan pengurus
Pengurus terdiri dari ketua, sekertaris dan bendahara.
Pengawasan untuk memantau tentang pelaksanaan kebijakan yg ditugaskan pengurus.
Pengelola untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional


Sumber-sumber yang dijadikan referensi :
www.ocw.gunadarma.ac.id
www.google.com/search/organisasi_manajemen_koperas

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Perlu diingat bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada anggota dan untuk keperluan lainnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggarana Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Jadi ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasi dalam perolehan SHU. Dengan kata lain, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik
saham adalah proporsional, sesuai dngan besarnya modal yang dimilikinya dan ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


INFORMASI DASAR



Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha Anggota

Dengan kata lain, SHU yang akan diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena j asa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari kopersinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART koperasi sebagai berikut.
· Cadangan koperasi
· Jasa pengurus
· Dana karyawan
· Dana pendidikan
· Dana sosial
· Dan untuk pembangunan lingkungan

Dalam kenyataannya, tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagikan SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


Istilah-istilah Informasi Dasar

• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.



Rumus Pembagian SHU

• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.



• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
. Cadangan koperasi 40%
Jasa anggota 40%
Dana pengurus 5%
Dana karyawan 5%
Dana pendidikan 5%
Dana sosial 5%
Dana pembangunan lingkungan 5%

• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.



SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota



SHU per anggota dengan model Matematika

• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai