Badan Usaha Koperasi
Tujuan & Nilai Koperasi
Kegiatan Usaha Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual ( Dominick Salvatore, 1989 ).
5 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan
1. Sistem keuangan / ekonomi ( economic / financial system )
2. Sistem teknik ( technical system )
3. Sistem organisasi dan personalia ( human / organizational system )
4. Sistem informasi ( information system )
5. Sistem keanggotaan ( membership sistem )
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Koperasi juga adalah bentuk badan usaha yang unik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk kemakmuran anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Melalui tujuan ini, maka, segala kegiatan koperasi ditujukan untuk membuat kehidupan anggotanya lebih baik.
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar dan mahasiswa.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
2. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
3. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
4. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
5. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )
Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Koperasi sebagai badan usaha
Dalam fungsinya sebagai suatu badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Tujuan & Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan :
• Mendefinisikan organisasi
• Mengkoordinasi keputusan
• Menyediakan norma
• Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
• Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
• Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
• Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
• Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
• Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
• Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
• Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
• Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba padaSuccess Koperasi
• Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
• Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
• Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi (economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sabtu, 31 Oktober 2009
TUJUAN & FUNGSI
Diposting oleh Maya Damayanti di 09.31 0 komentar
Sabtu, 24 Oktober 2009
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Menurut UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
• Menurut UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
jadi koperasi harus lebih memajukan pendidikan dan kerjasama antar koperasi dan sebagai wadah koperasi diharapkan dapat memajukan kesejahteraan masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota
PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing- masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip ROCHDALE kemudian dibagi 2 prisip dasasr yg pertama yaitu prinsip primer yg tergabung dalam keanggotaan CIA dengan menekankan:
PRINSIP I.C.A
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus PRINSIP ICArus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Prinsip-prinsip inilah yg memberi inspirasi perkembagan koperasi di indonesia. Prinsip koperasi diselaraskan dengan lebih menekankan pada asas gotong royong dan kekeluargaan.
Diposting oleh Maya Damayanti di 09.27 0 komentar
Sabtu, 17 Oktober 2009
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Budi utomo merupakan salah satu penggerak koperasi di Indonesia. Sedangkan Moh. Hatta terkenal sebagai bapak koperasi Indonesia, dimana beliau melakukan pengembangan koperasi secara structural melalui UUD 1945 pasal 33. koperasi di Indonesia pertama kali berdiri di leuwiliang.
Koperasi umumnya mempunyai aliran-aliran sebagai berikut:
1. yardstik yaitu aliran yang umumnya dipakai dinegara-negara beridiologi kapitalis, dimana dalam aliran koperasi ini pemerinta tidak campur tangan dalam koperasi.
2. sosialis yaitu aliran yang umumnya berada dialiran eropa timur yang menganut komunisme atau sosialisme dimana koperasi merupakan alat yang efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
3. persemakmuran. Dalam aliran ini koperasi memiliki perbedaan dengan aliran sebelumnya. Dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Konsep koperasi
Koperasi dalam kegiatannya selain mempunyai aliran koperasi juga mempunyai konsep yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik antara anggota koperasi dengan perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan system sosialis-komunis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dalam konsep koperasi ini pemerintah ikut campur tangan dalam pembinaan dan pengembangan.
Jadi, Koperasi adalah satu badan usaha yang berusaha mewujudkan kepentingan para anggotanya selain menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi dengan perusahaan koperasi.
Diposting oleh Maya Damayanti di 18.18 0 komentar