THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 30 Mei 2010

10 Tips Hemat Energi Pada PC Dan Laptop

tips yang dapat Anda gunakan untuk menghemat pemakaian energi pada pc dan laptop.

1. Atur pencahayaan dan kontras monitor
Mungkin bagi orang yang awam atau pemula dalam menggunakan komputer, mereka jarang sekali memperhatikan pengaturan monitor mereka. Yang dimaksud dalam hal ini adalah tingkat pencahayaan dan kontras yang diatur terlalu tinggi akan bisa menghabiskan banyak energi. Maka untuk itu anda harus bisa mengatur pencahayaan dan kontras tersebut, untuk mengatur pencahayaan dan kontras monitor tersebut gunakan tombol yang berada di bawah monitor.

2. Matikan monitor
Tips yang ke-dua adalah dengan mematikan monitor, terutama monitor yang jenisnya adalah jenis CRT (Cathode Ray Tubel), karena monitor jenis tersebut lebih banyak mengkonsumsi tenaga listrik. Jadi, jika anda ingin meninggalkan PC tersebut dalam waktu yang lama, sebaiknya matikan monitor anda.
Anda juga dapat menyetting Windows agar secara otomatis
langsung mati dalam beberapa waktu tertentu, itu bisa dilakukan dengan cara, klik “Control Panel-Options”. Dalam “Power Options Properties” klik tab “Power Schemes”. Lalu klik tanda panah di bagian “Power Schemes” lalu pilih “Home/Office desk”. Lalu pilih waktu yang diinginkan pada “Turn Off Monitor” dan klik “Apply” dan “OK”.

3. Matikan Hard disk
Meskipun kita tidak sedang melakukan apa pun pada komputer kita, tapi data anda akan selalu dibaca dari hard disk (oleh sistem operasi dan beberapa aplikasi). Karena alasan ini, hard disk hard disk akan terus menerus berputar dan tentu saja ini akan menghabiskan energi. Jika anda ingin meninggalkan PC anda dalam waktu yang lama, maka sebaiknya matikan hard disk PC anda. Pada “Power Options Properties” lalu klik tab “Power Schmes”. Klik tanda panah di bagian “Power Schemes” dan pilih “Home/Off desk”. Kemudian klik “Turn off hard disk” dan pilih waktunya. Lalu klik “Apply” dan “Ok”.

4. Matikan peralatan lainnya
Matikanlah peralatan lainnya seperti, speaker, modem eksternal, scanner, Zip drive dan printer. Karena peralatan itu sangat menghabiskan banyak energi. Seringkali orang meninggalkan peralatan tersebut dalam keadaan aktif, bahkan saat kita sedang keluar dalam waktu yang lama.

5. Mode Hibernate
Mode hibernate ini adalah fasilitas untuk melakukan shut down, tapi tidak menutup atau mematikan aplikasi yang sedang kita buka tadi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara Mode “Hibernate”. Dengan mode ini, isi memory utama (RAM) akan tersimpan dalam hard disk. Cara melakukan mode hibernate adalah sebagai berikut, pada “Power Options” kliklah tab “Hibernate”. Lalu klik kotak dekat “Enable Hibernation”. Klik juga pada tab “Advanced”. Dalam bagian “When I Press the power button” lalu klik tanda panahnya kemudian klik “Hibernate”. Klik “Apply” dan “Ok”. Setelah itu tekan tombol “Power” pada komputer anda. Mode hibernate sudah berfungsi, tekan tombol “Power” sekali lagi, komputer anda akan menyala dan akan otomatis membuka aplikasi yang telah anda buka tadi.

6. Mode Standby
Agar bisa menghemat energi, sebaiknya pengaturan monitor dan hard disk berada di bagian yang paling rendah pada mode standby. Jika anda ingin meninggalkan PC sebentar, sebaiknya aktifkan mode standby. Namun yang harus anda ketahui adalah, saat mode standby aktif data-data yang belum anda simpan dapat rusak atau hilang kalau PC anda mengalami kerusakan. Sebaiknya simpan dahulu data atau dokumen anda sebelum anda mengaktifkan mode standby ini. Mode standby dapat dilakukan dengan cara, klik “Start-Turn Off computer” lalu klik “Stanby”.

7. Gunakanlah UPS
Gunakanlah selalu alat UPS, karena alat ini bisa membantu penyelamatan data atau shut down saat terjadi mati listrik. Untuk mengatur peralatan UPS dan mengkonfigurasikan alat tersebut “Power Option Properties” lalu pilih tab UPS. Bagian status dalam tab UPS menampilkan perkiraan jumlah menit yang dapat didukung UPS terhadap PC anda. Sebenarnya banyak cara untuk mengkonfigurasikan UPS, namun hal ini tergantung dari model dan kapasitas UPS yang digunakan.

8. Baterai Laptop
Jika anda men-charge baterai laptop, pastikan proses charge-nya selesai. Karena proses charge yang dilakukan setengah-setengah lalu dilanjutkan kembali, itu malah akan menghabiskan banyak energi. Jika anda ingin berpergian, sebaiknya bawa selalu baterai tambaha. Untuk menghemat pemakaian baterai. Anda bisa memanfaatkan feature Hibernate/Suspended atau gunakan soket listrik yang dihubungkan ke stopkontak.

9. Port USB
Jika saat anda menggunaka laptop dan saat itu anda memasukkan salah satu ke port USB di laptop, sebaiknya kalau sudah selesai langsung dilepaskan saja. Karena peralatan yang masih tertancap di port USB, itu juga dapat menghabiskan tenaga pada PC atau laptop anda. Sebaiknya lepaskan alat tersebut bila pemakainnya dirasa sudah cukup.

10. Skema Pemakaian Energi Laptop
Biasanya produsen-produsen laptop juga menyertakan feature dan software power management. Software ini sangat berguna sekali bagi para konsumen laptop, karena software ini mampu mengatur pemakaian baterai dan daya listrik yang sedang digunakan. Di software ini ada beberapa pilihan yang dapat digunakan untuk mengetahui beban hard disk dan energi lain yang sedang digunakan oleh laptop. Di antaranya mengetahui kecepatan prosessor atau pencahayaan monitor yang tepat untuk dapat menghemat baterai. Software ini sekaligus dapat menjadi pengawas bagi kita dalam menggunakan laptop.

Tips Mencegah Infeksi Virus melalui USB FlashDisk

Sudah menjadi fakta bahwa pada umumnya warnet2 kita ini penuh dengan virus2 karena kurangnya maintenance dan (kalaupun ada) antivirus yang tidak rajin diupdate. Itupun kalau OS dan antivirusnya asli . . . :))
Pada saat kita hendak plugin USB FlashDisk, sesaat sebelum memasukkan USB FlashDisk ke dalam port USB, tekan tombol SHIFT, lalu masukkan USB FlashDisk tersebut dengan tetap menekan tombol shift selama 8-10 detik; bila sistem melakukan instalasi driver untuk USB FlashDisk tersebut, tekan terus hingga proses instalasi selesai (biasanya baloon popup muncul), dan tekan terus hingga beberapa detik lagi Untuk mesin yang lebih tua biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama. Suatu Dialog Box mungkin akan muncul (untuk sistem operasi XP), yang memberi informasi mengenai fitur FilterKey. Jangan kuatir...ini merupakan fitur accessibility untuk orang2 yang membutuhkannya. Kita bisa disable fitur ini supaya tidak muncul lagi melalui Control Panel > Accessibility Options. You know what to do . . .
Teknik ini sebenarnya adalah untuk menonaktifkan fitur autorun.inf yang biasanya terdapat di dalam CD presentasi, company profile atau software instalasi driver. Dan fitur ini *** yang biasanya digunakan oleh para pembuat virus untuk menularkan virusnya ke dalam sistem host. Coba saja buktikan dengan memasukkan CD presentasi / driver installer dengan bersamaan menekan tombol SHIFT selama beberapa detik (biasanya sampai suara putaran CD Drive berhenti)...niscaya flash screen atau program presentasinya tidak akan muncul.
Salah satu gejala bahwa sistem operasi kita terjangkit virus adalah tidak berfungsinya fitur Tools > Folder Options > View > Show hidden files and folders. Atau bahkan di Tools tidak ada opsi Folder Options...ingat brontok? :)) Well...fitur2 tersebut bisa saja dengan sengaja dinonaktifkan oleh Admin melalui Windows SteadyState atau cara lain, jadi jangan buru2 takut dulu bila "gejala2" di atas terdapat pada sistem anda.
Install Windows Defender, Malicious Software Removal Tool (keduanya tersedia di website Microsoft, siap didownload), program antivirus yang bagus (well, sebenarnya saya punya rekoendasi, tapi daripada dituduh "jualan"...hehe) dan lakukan update secara rutin. Aktifkan fitur automatic update...atau download updates and ask for installation bagi kita yang tidak ingin kinerja sistem operasi terganggu, terutama pada saat2 di mana kita sedang melakukan presentasi atau mengerjakan proyek2 kritis.



sumber : http://mugi.or.id/

Minggu, 23 Mei 2010

Hukum Perikatan

PERIKATAN ATAU VERBINTENISSENRECHT
Perikatan adalah merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hukum atas dasar dilakukannya sebuah perjanjian antara dua dan lebih orang, dimana menimbulkan suatu hak dan kewajiban di setipa pihak. Serta hak dan kewajiban ini harus dilakukan sesuai perjanjian. Sumber hukum perikatan ini adalah pasal dan undang-undang.

2. KUHPerdata dalam Buku III menyebutkan tentang Perikatan.
Perikatan dapat timbul karena :
1. Perjanjian,
2. Undang-Undang.
Ad 1 :
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan Perikatan.
Ad 2 :
a. Karena UU saja
b. Karena perbuatan manusia

3. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian adalah :
Asas Kebebasan Berkontrak
- Pasal 1338 BW menyatakan bahwa “ Segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “
- Sistem terbuka adalah bahwa “ Dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian sebagai Undang-Undang bagi mereka sendiri “
4. Asas Konsensualitas Bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 BW “ Sahnya suatu perjanjian adalah : 1. Kata sepakat, 2. Cakap bertindak, 3. Sesuatu hal tertentu, 4. Causa yang halal.

5. Ad 1 : Kata Sepakat Bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat, setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan. Ad 2 : Cakap Bahwa yang melakukan perjanjian adalah orang yang harus dewasa. Ad 3 : Sesuatu hal tertentu Artinya apa yang harus diperjanjikan harus jelas dan terperinci, sehingga diketahui hak dan kewajiban para pihak. Ad 4 : Causa yang halal Artinya bahwa isi daripada perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan/causa yang diperbolehkan oleh UU, kesusilaan dan ketertiban umum.

6. Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, sedangan 3 dan 4 disebut syarat objektifnya
- Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak dapat dimintakan pembatalannya (canceling),
- sedang apabila syaray objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (null and void)

7. Bagian daripada perjanjian adalah :
- Bagian Inti/Ensensial
- merupakan bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Bagian ini menentukan perjanjian itu ada.
- Bagian Bukan Inti
- Naturalia mrpkan sifat yang dibawa oleh perjanjian ( menjamin tidak ada cacad dlm benda yang akan dijual),
- Aksidentialita mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian

8. WANPRESTASI
Wanprestasi imbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Bentuk dari wanprestasi adalah :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan,
b. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya,
c. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
9. Hukuman bagi Debitur yang dianggap wanprestasi adalah :
- Membayar kerugian yang diderita Kreditur, ( Biaya, Rugi dan Bunga )
- Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian,

Peralihan resiko,
Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak.
Membayar biaya perkara.

10. Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi adalah :
- Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa ( overmacht/force majeur ),
- Mengajukan bahwa Kreditor juga lalai (exceptio non adimpleti contractus),
- Pelepasan Hak (rechtverwerking).

11. Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
- Pembayaran,
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang,
- Pembaharuan hutang,
- Perjumpaan hutang/kompensasi,
- Percampuran hutang,
- Pembebasan hutang,
- Musnahnya suatu barang,
- Pembatalan,
- Berlakunya syarat Batal,
- Lewat Waktu.

Hukum Perdata..

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah bagian dari jenis hukum yang mengatur hubungan antar individu, dan masyarakat dalam suatu permasalan tertentu. Hukum perdata dapat disebut dengan hukum sipil atau hukum privat.
Jenis-jenis hukum perdata :
1. Hukum Keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1924] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1980 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1938 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrech
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs


sumber: google

Bab 2. Subyek Hukm

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
1. Benda Bergerak
- Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, makapenyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
- Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
2. Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.:

Sifat / Ciri Gadai :
- Accessoir (perjanjian ikutan)
- Kreditur mempunyai hak mendahului
- Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
- Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.

Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
- Menahan barang
- Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
- Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
- Hak untuk menggadaikan kembali


Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.

JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.

2. Jaminan yang bersifat Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.



sumber: google.com