Dessert yang satu ini sangat istimewa karena kelembutan dan rasa manisnya,lembut dan juga gurih dari susu dan biscuit. Cocok juga untuk menemani suasana santai Anda di sore hari bersama keluarga
Bahan-Bahan :
10 buah biscuit regal/tawar
1 buah apel manis,iris tipis
1 sendok makan mentega,dilelehkan
2 butir telur
100 ml air
150 gram DANCOW 1+
100 ml air hangat
1 sendok makan gula pasir
50 gram keju parut
2 buah pisang ambon matang, haluskan
1 sendok makan madu
Cara Mengolah :
1. Campur air, telur dan gula, kocok hingga rata, masukkan mentega yang sudah dilelehkan dan madu aduk rata dan sisihkan
2. Susun apel, pisang dan biscuit dalam panggang tahan panas lalu tuang campuran telur, beri taburan keju parut lalu kukus 3 menit
3. Tunggu hingga agak dingin (asap sudah tidak mengepul) lalu tuang larutan DANCOW 1 + hingga rata lalu sajikan
Informasi Nutrisi:
Kalori: 288.2 Kal
Protein: 12.4 gram
Lemak: 15.3 gram
Karbohidrat: 43.4 gram
Perkiraan Waktu Pembuatan : 13 Menit
Sumber : www.sahabatnestle.co.id
Minggu, 28 Maret 2010
Biskuit Kukus Keju Madu
Diposting oleh Maya Damayanti di 13.19 0 komentar
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa : “Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.
SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Hubungan antara MPR – Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR – DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR – Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
d. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945 Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. dan;
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi social
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika).
Diposting oleh Maya Damayanti di 12.29 0 komentar
DAUR ULANG ALAM
Daur Ulang Alam, Selain hemat energi dan menjaga kebersihan, kini saatnya kita mendaur ulang bahan-bahan dari alam, ternyata banyak hasil alam yang bisa kita daur ulang sampai habis tak bersisa. Asal mau kreatif, kita bisa membantu bumi bernafas lebih lama dari hal yang mudah.
Kelapa
Pohon kelapa terkenal karena bermanfaat dari pucuk daun hingga akarnya. Air kelapa segar diminum dan daginggnya juga dapat dimakan. Sisanya, ternyata dapat didaur ulang menjadi barang yang berguna.
• Selesai makan kelapa, jangan membuang batoknya. Batok kelapa bisa dijadikan arang yang berkualitas. Batok kelapa juga dapat diolah menjadi frame, dompet atau hiasan dinding.
• Sabut kelapa bisa dipakai untuk mencuci piring, pengganti spons.
Limbah buah-buahan
Sehabis makan buah-buahan, jangan langsung membuang biji dan kulit buah, Karena bahan tersebut juga bisa didaur ulang untuk kesehatan dan kecantikan.
• Kulit jeruk bisa melembutkan kulit dan mengurangi flek htam diwajah. Cukup rebus kulit jeruk manis, saring, lalu minum airnya.
• Kulit jeruk dapat menjadi masker. Haluskan kulit jeruk dan satu sendok madu, lalu oleskan pada wajah. Kulit akan menjadi lembut dan kencang.
• Kulit, biji atau buah busuk ternyata bisa dijadikan pupus kompos cair. Caranya masukkan 1 kg limbah buah-buahan, 200 gr gula dan 3 liter air sumur ke dalam karung beras. Aduk setiap tiga hari sekali. Selama satu bulan. Jadilah pupuk kompos cair. Bau pupuk kompos ini seperti bau buah.
Pelepah Buah
Pelepah buah juga dapat didaur ulang. Beberapa pelepah buah diantaranya adalah pelepah pisang, jagung, dan pandan. Keringkan pelepah pisang, jagung dan pandan. Keringkan pelepah tersebut, lalu dapat kita jadikan pita, atau sebagai hiasan frame. Pelepah ini juga pernah digunakan sebagian Desainer Indonesia seperti Musa Widyatmojo, Anne Avantie dan Shopie, sebagai bahan tambahan pakaian dalam peragaan busana ‘Eco Chic’ pada Maret 2008.
Air Sisa Rebusan
Setiap merebus bahan pangan, ada beberapa sari-sari dan vitamin dari bahan pangan tersebut yang dilepaskan. Air ini tidak dapat kita minum tetapi untuk minuman tanaman di halaman rumah. Misalnya, air dari rebusan beras, daging dan telur. Kita dapat menyimpan air rebusan tersebut sampai dingin, lalu menyiramnya di halaman rumah.
Sumber : majalah "Gadis"
Diposting oleh Maya Damayanti di 11.11 0 komentar
Senin, 08 Maret 2010
Makalah Penyebab Banjir dijakarta
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jakarta sebagai Ibukota Negara yang merupakan citra Negara dan barometer ekonomi, setiap waktu harus ada peningakatan pembangunan. Akibat dari pembangunan tata ruang yang salah banyak masyarakat yang tidak lagi mempedulikan lingkungan disekitarnya. Sehingga banyak masyarakat yang membangun rumah di bantaran sungai dan banyak juga yang membuang sampah ke sungai. Tidak hanya itu saja penebangan hutan yang tidak terkontrol juga merupaka penyebab banjir di Jakarta
Setiap kali terjadi banjir di Jakarta sering terdengar ungkapan banjir itu kiriman dari Bogor. Tudingan itu muncul karena hampir semua sungai yang bermuara di Jakarta berhulu diwilayah kabupaten Bogor. Daerah aliran sungai yang berasal dari Bogor adalah DAS Ciliwung, DAS Cakung, DAS Angke, DAS Sunter, DAS Kalibaru dan DAS Krukut. Banjir yang terjadi di Jakarta tidak hanya karena aliran air dari Bogor dimana banjir kiriman berarti hujan hanya terjadi di daerah Bogor, kenyataannya hujan juga terjadi di Jakarta, ditambah dengan pasang laut. DAS hulu Ciliwung berbentuk seperti corong yang terdiri dari berbagai anak sungai dan menyempit di bendungan utama Ciliwung di Katulampa. Seandainya banjir itu limpahan dari hulu, tentu kota Bogor akan banjir terlebih dahulu.
Banjir merupakan permasalahan yang kompleks, yang harus segera ditangani agar akibat yang ditimbulkannnya tidak banyak merusak dan merugikan masyarakat sekitarnya, mengingat Jakarta merupakan Ibukota negara yang merupakan citra negara dan barometer ekonomi. Usaha-usaha untuk mencegah dan mengurangi akibat terjadinya banjir harus segera dilakukan.
1.2 Identifikasi Masalah
Banjir yang terjadi di Jakarta akibat dari aktivitas manusia sendiri yang membuang sampah ke sungai, menebang hutan yang tidak terkontrol dan penempatan tata ruang yang salah. Dampak dari bencana banjir ini juga disebabkan tidak ada pencegahan dari pemerintah untuk membantu mencegah bencana banjir yang menlanda ibukota Negara. Faktor penyebab banjir itu bukan karena alam dan letak geografis saja tetapi aktifitas manusia yang merusak lingkunagan juga merupakan salah satu penyebab timbulnya banjir yang di Jakarta.
1.3 Pembatasan Masalah
Dalam makalah ini hanya akan dibahas faktor yang menyebabkan banjir seperti sampah, penebangan hutan, curah hujan yang tinggi dan banyak lagi. Oleh karena itu dalam makalah ini hanya akan dibahas mengenai penyebab banjir di Jakarta.
1.4 Perumusan Masalah
Banjir di Jakarta sudah sering terjadi. Oleh karena itu dalam penulisan ini akan membahas mengenai,
1. Mengapa banjir sering terjadi di Jakarta?
2. Bagaimana mencegah banjir?
3. Apa dampak banjir di Jakarta?
1.5 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah
1. Untuk mengetahui apa penyebab banjir
2. Dampak apa saja yang timbul akibat banjir.
3. Bagaimana cara mengatasi banjir.
1.6 Manfaat Penulisan
Semoga penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat dan digunakan oleh:
1. Bagi penulis, menyadari pentingnya menjaga lingkungan.
2. Masyarakat, diharapkan mendapatkan informasi yang lebih luas mengenai penyebab banjir dan dampak yang disebabkan dari banjir.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Banjir
Banjir adalah bencana alam yang terjadi secara alami maupun oleh ulah manusia. Sekarang ini banjir sering terjadi disebabkan ulah manusia yang mulai tidak menghiraukan keseimbangan alam Banjir merupakan peristiwa tergenang dan terbenamnya daratan karena volume air yang meningkat. Banjir juga dapat terjadi karena peluapan air yang berlebihan di suatu tempat akibat curah hujan yang tinggi, peluapan air sungai, atau pecahnya bendungan sungai.
2.2. Penyebab Banjir
• Curah hujan dalam jangka waktu panjang.
• Erosi tanah menyisakan batuan, hingga tidak ada resapan air.
• Buruknya penanganan sampah, hingga sumber saluran-saluran air tersumbat.
• Pembangunan tempat permukiman dimana tanah kosong diubah menjadi
• jalan / tempat parkir, hingga daya serap air hujan tidak ada.
• Bendungan dan saluran air rusak.
• Keadaan tanah tertutup semen, paving atau aspal, hingga tidak menyerap air.
• Pembabatan hutan secara liar (Illegal logging).
• Di daerah bebatuan daya serap air sangat kurang, mengakibatkan banjir
• kiriman atau banjir bandang.
2.3. Dampak dan Kerugian Akibat Banjir
Banjir yang melanda Jakarta biasanya berdampak pada seluruh di kawasan yang tergenang banjir akan lumpuh. Jaringan telepon dan internet terganggu. Listrik di sejumlah kawasan yang terendam juga padam. Sehingga menyebabkan lampu lalu lintas padam dan kemacetan terjadi di banyak lokasi, termasuk di Jalan Tol Dalam Kota. Genangan-genangan air di jalan hingga semeter lebih juga menyebabkan sejumlah akses dari daerah sekitar pun terganggu. Banjir juga membuat sebagian jalur kereta api lumpuh. Lintasan kereta api yang menuju Stasiun Tanah Abang tidak berfungsi karena jalur rel di sekitar stasiun itu digenangi air luapan Sungai Ciliwung sekitar 50 sentimeter.
Akibat Bencana Banjir yang melanda Jakarta, kerugian ditaksir bisa menelan hingga Rp 37 triliun. Dampak itu paling besar bakal dialami warga dan sektor industri.
Banjir besar Jakarta pada 2007 sewaktu-waktu bisa terulang. Situasi itu, bisa terjadi jika dalam kurun 12 jam, terjadi hujan lebat di Bogor, Jakarta, dan Laut Jawa. Curah hujan di Bogor 400 milimeter per hari, lebih dari 150 milimeter di Jakarta, dan 150-200 milimeter di laut, dikhawatirkan bakal melumpuhkan Ibukota.
Dari hasil pemodelannya, curah hujan di Bogor bakal terus meningkat seiring pembangunan Jakarta. Pemanasan global dan wilayah metropolitan bakal memperbanyak uap air yang mengalir dari Laut Jawa ke Bogor.
2.4 Penanganan Sampah Pasca Banjir
Dinas Kebersihan DKI Jakarta memperkirakan sampah pasca banjir yang telah dibersihkan selama 23 hari sejak awal Februari hingga akhir Februari 2007 mencapai 32.000 ton.
Sampah pasca banjir yang dikelola langsung oleh Dinas dan Suku Dinas Kebersihan DKI di lima wilayah mencapai 59.227 meter kubik. Sedangkan yang ditangani oleh kendaraan yang kita sewa sebanyak 45.000 meter kubik.
Sementara itu pembersihan sampah yang dibantu oleh alat berat dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mencapai 27.490 meter kubik.
Total sampah yang sudah diangkut selama pembersihan pasca banjir tersebut mencapai 131.717 meter kubik atau setara dengan 32.000 ton. Bila kemarin kita memerlukan waktu 23 hari pembersihan maka sampah rat-rata per hari mencapai 1.432 ton.
Sebelumnya satu lokasi penampungan baru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang dibuka khusus untuk tempat pembungan sampah sisa banjir dari Jakarta menyusul dimulainya tahap rehabilitasi ibukota pasca banjir.
Hal itu dilakukan untuk menampung sampah sisa banjir di Jakarta telah dibuka satu titik pembuangan sampah baru di lokasi tersebut yang mampu menampung 500 ton hingga 1.000 ton sampah per hari. Dari dua titik yang sudah ada, kita buka lagi satu titik dengan luas lahan 2,1 hektar dan diberi nama zona Kepala Burung.
Pemprov menyiapkan 130 truk sampah, 70 mobil pemadam kebakaran sementara Dinas Pekerjaan Umum menyiapkan 10 alat berat dan 50 truk bantuan untuk mengangkut sampah. Sementara terdapat 200 truk sampah pinjaman dari pihak swasta yang juga digunakan untuk mengangkut sampah sisa banjir. Sedangkan Kadin membantu dengan meminjamkan 327 alat berat berbagai jenis
2.5 Penyakit yang Timbul Pasca Banjir
Banjir yang mengenangi Jakarta dan sekitarnya juga menebarkan kekhawatiran munculnya penyakit Leptospirosis. Leptospirosis yang juga dikenal sebagai demam banjir ini bisa menginfeksi manusia melalui kontak dengan air atau tanah masuk kedalam tubuh melalui selaput lendir mata atau luka lecet.
Leptospirosis perlu diwaspadai pasca banjir ini. Terlebih lagi bakteri Leptospira ini bisa bertahan didalam air selama 28 hari.
Gejala klinis penyakit ini pada stadium pertama adanya demam tinggi, sakit kepala, lemas dan adanya radang mata. Dan pada stadium lanjut bisa berakibat fatal akan muncul gejala penyakit kuning dan dapat menyerang ginjal, hati dan paru-paru yang berakhir pada kematian. .
Kuman Leptospira yang mampu bertahan sebulan di air dan tanah mudah mati bila menggunakan disenfektan. Leptospirosis yang mulai muncul pada banjir besar di Ibukota tahun 2002 lalu cukup besar memakan korban jiwa yaitu dari 44 kasus 14 orang diantaranya meninggal dunia.
2.6 Rehabilitasi Pasca Banjir
Rehabilitas pasca banjir di Jakarta diprioritaskan pada kegiatan pembersihan sampah, pengobatan massal, karbolisasi serta fogging (penyemprotan) untuk mencegah wabah demam berdarah.
Upaya ini merupakan kerjabakti massal yang melibatkan warga, pemerintah, TNI, dan para relawan.
Dalam bencana ini, Bakornas akan membantu provinsi dan kabupaten yang terkena bencana untuk membersihkan sampah maupun lumpur. Upaya ini dibantu kementrian BUM. Melalui perwakilan yang ada di daerah masing-masing, akan diberikan dukungan berupa alat angkut berupa truk dan pengeruk, backhone dan pompa air. Departemen Pendidikan Nasional juga akan membantu pengurusan ijazah yang rusak atau hilang akibat banjir. Depdiknas menggratiskan biaya untuk mengurus surat keterangan lulus.
Departemen agama akan membantu pengurus surat nikah yang rusak atau hilang akibat banjir.
Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam menanggulangi surat/ sertifikat yang hilang karena banjir akan dilakukan melalui prosedur yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Departemen Pekerja Umum akan mendukung dalam memenuhi alat berat untuk kab/ kota Tangerang dari shovel untuk DKI Jakarta.
2.7 Cara-cara Mengatasi Banjir
Banyak cara untuk mengatasi banjir di Jakarta diantaranya :
1. Menyediakan Sistem Perparitan yaitu dengan membersihkan parit-parit yang telah cetek akibat daripada bahan-bahan kumuhan Dengan ini air limpahan dan hujan dapat dialirkan dengan baik.
2. Projek Pendalaman Sungai. Kebanyakan kejadian banjir berlaku kerana kecetekan sungai. Jika dahulu sungai mampu mengalirkan sejumlah air yang banyak dalam sesuatu masa, kini pengaliran telah berkurangan. Ini disebabkan proses pemendapan dan pembuangan bahan-bahan buangan.
3. Memelihara Hutan. Kegiatan pembalakan di mana penerokaan di kawasan pinggir sungai digemari menyebabkan tanah terhakis dan runtuh ke sungai. Keadaan yang sama juga berlaku apabila aktiviti pembalakan yang giat dilakukan di lereng-lereng bukit.Oleh itu pemeliharaan hutan merupakan cara yang baik untuk mengatasi masalah banjir. Hutan boleh dijadikan kawasan tadahan yang mampu menyerap air hujan daripada mengalir terus ke bumi..
4. Mengawal Aktifitas Manusia. Banjir kilat yang berlaku terutamanya di bandar disebabkan pembuangan samapah dan sisa industri ke sungai dan parit. Bagi menangani masalah ini, kesedaran kepada masyarakat perlu didedahkan supaya aktiviti negatif ini tidak terus dilakukan seperti mengadakan kempen mencintai sungai dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
• Jakarta sering terjadi banjir disebabkan letak Geografis Ibukota Jakarta yang lebih rendah yang dapat menyebabkan banjir. Pembangunan yang terlalu padat serta banyaknya kerusakan lingkungan dengan banyaknya sampah yang dibuang sembarangan dan tidak adanya pohon-pohon yang dapat meresap air maka Ibukota Jakarta sering terjadi banjir.
• Usaha pemerintah untuk mencegah banjir. Seperti normalisasi sungai, pembangunan situ/waduk, pembangunan polder, penghijauan di puncak. Usaha pemerintah tidak akan efektif tanpa kerjasama dari masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarangan dan selalu membuang sampah pada tempatnya dan tidak menebang pohon secara liar agar kestabilan alam dan lingkungan dapat terjaga
• Banjir yang melanda Jakarta biasanya berdampak pada seluruh di kawasan yang tergenang banjir akan lumpuh. Jaringan telepon dan internet terganggu. Listrik di sejumlah kawasan yang terendam juga padam. Sehingga menyebabkan lampu lalu lintas padam dan kemacetan terjadi di banyak lokasi.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran yang mungkin dapat berguna untuh mencegah banjir di Jakarta.
• Dalam Upaya mencegah ancaman banjir, warga masyarakat harus sudah mulai membuat sumur-sumur resapan, secara swadaya maupun dengan bantuan pemerintah.
• Pemerinta harus memindahkan warga yang tinggal di daerah dekat pinggiran sungai ke tempat yang lebih aman dari ancaman banjir.
• Pemerintah agar tidak berhenti memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tidak menebang hutan secara liar.
DAFTAR PUSTAKA
• http://www.detiknews.com/read/2009/11/18/101330/1243822/10/puncak-banjir-di-jakarta-januari-2010-lebih-parah-dibanding-tahun-lalu
• http://www.kapanlagi.com/
• http://www.detiknews.com/read/2009/11/18/101330/1243822/10/puncak-banjir-di-jakarta-januari-2010-lebih-parah-dibanding-tahun-lalu
• http://www.indosiar.com/fokus/58720/ancaman-penyakit-pasca-banjir-di-jakarta
• http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/02/13/brk,20100213-225646,id.html
• http://www.dml.or.id/dml5/content/view/125/2/
Diposting oleh Maya Damayanti di 18.39 0 komentar