THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 22 April 2012

PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL

Bersamaan dengan berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi, terdapat pula kenyataan bentuk-bentuk akuntansi yang berbeda pada tiap negara. Berbagai bentuk akuntansi tersebut tentu saja dapat diklasifikasikan berdasarkan perbedaan dan persamaan yang dimiliki. Klasifikasi akuntansi dan sistem pelaporan perlu dilakukan untuk melakukan deskripsi, analisa dan prediksi terhadap perkembangan sistem akuntansi. Tujuannya adalah untuk dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem mempunyai persamaan dan perbedaan. Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara dibandingkan dengan yang lain serta kemungkinannya untuk berubah, dan alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain. Selain itu pengklasifikasian tersebut seharusnya juga dapat membantu pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam masalah harmonisasi internasional. Klasifikasi Akuntansi dan Sistem Pelaporan. Badan Yang Mengatur, Membuat Standar aset & Pasar Modal di Negara : 1. Indonesia : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2. Australia : The Australian Securities and Investment Commission (ASIC) – mengawasi dan mengatur market conduct dan perlindungan terhadap konsumen; 3. Amerika Serikat : the Securities Exchange Act 4. Hongkong : (SFC) Securities and Futures Commission 5. Jerman : Federal Financial Supervisory Authority (FFSA). Persyaratan Umum Pencatatan di BEI Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut : 1. Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK. 2. Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun. 3. Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa. 4. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

0 komentar: